
Jayapura (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Papua meminta Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk melakukan kajian terhadap Otonomi Khusus (Otsus) yang belakangan ini marak diperdebatkan masyarakat ‘Bumi Cenderawasih’.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad di Jayapura, Selasa, mengatakan pihaknya meminta Uncen untuk melakukan kajian terhadap tiga hal mengenai Otsus.
“Pertama, bagaimana Otsus, termasuk evaluasi dan rumusan Otsus ke depan, kedua bagaimana pengembangan daerah otonom termasuk pemekaran dan lain sebagainya,” katanya.
Ketiga kaitannya dengan KKR yakni Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di mana Gubernur Papua Lukas Enembe sudah menyerahkannya kepada Uncen dan kini tinggal menunggu hasil kajiannya.
“Dari hasil kajian, mana yang terbaik, yang jelas bahwa dengan kontribusi Otsus jika dilihat dari APBD Papua memang cukup besar jadi ini yang harus dibicarakan juga untuk menyiasati hal tersebut,” ujarnya.
Setelah Uncen melakukan kajian, kata Sekda, baru pihaknya dapat mendiskusikannya lebih lanjut.
“Jadi perlu diluruskan bahwa Otsus itu tidak berakhir, yang berakhir adalah dana Otsus yang besarannya dua persen dan setara dengan DAU nasional, dana itu yang berakhir,” katanya lagi.
Dia menambahkan dana dua persen setara DAU nasional tersebut akan berakhir sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang besarannya setara dua persen DAU nasional di mana akan berlaku sampai 20 tahun ke depan, jika dulu ditetapkan 2001 maka berakhir pada 2021.
“Maka 2022 tidak ada lagi dana tersebut, jika pasal 34 tadi tidak diubah, jadi bukan Otsusnya yang berhenti, bahkan tetap jalan seperti biasa dan ini perlu diluruskan,” ujarnya lagi.