
“Menurut kami Otonomi khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan bentuk kepedulian Negara Indonesia yang dirumuskan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak dasar penduduk asli Papua. Tujuannya supaya masyarakat OAP dapat mengembangkan kemampuan diri yang dikaruniakan Tuhan kepadanya secara baik, sehingga bisa bersaing dan sejajar dengan masyarakat Indonesia lainnya dengan tidak meninggalkan identitas serta jati dirinya” Ungkap Diben Danggu Weya selaku Kepala Suku Pegunungan Tengah Wamena.
Diben juga mengatakan “Sebagai OAP, saya merasa sedih jika beberapa minggu ini ada “Petisi” dari orang-orang yang mengklaim dirinya berpihak kepada masyarakat OAP dan menolak perpanjangan Otsus. Justru dengan adanya Otsus ini, seluruh masyarakat OAP dapat menikmati kesejahteraan yang sesungguhnya baik jasmani maupun rohani”
Disebut juga “Jika Otsus Jilid pertama belum berjalan secara efektif, maka sudah semestinya dalam periode ini kita saling berdiskusi, duduk bersama dengan semua stakeholder, Pemerintah pusat dengan Pemerintah Prov. Papua dan Prov. Papua Barat”
“Kesimpulannya adalah, Otonomi Khusus Jilid II harus tetap berjalan dan diterapkan di Provinsi Papua dan Papua Barat, dengan pembenahan pada regulasi-regulasinya yang lemah, serta perlu adanya evaluasi dan audit yang menyeluruh untuk Otsus Jilid I, sehingga Pemerintah bisa tahu apa saja kekurangan dan sektor yang harus dibenahi, agar nantinya Otsus Jilid II bisa bermanfaat langsung kepada masyarakat OAP” lanjutnya.