BERKAT OTSUS, SETIAP ORANG DI BINTUNI MEMILIKI PENDAPATAN PERKAPITA 70 JUTA SETIAP TAHUN

0
215

Otonomi khusus (Otsus) Tanah Papua kala ini tengah menjadi perhatian banyak pihak termasuk oleh tokoh pemerhati Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Teluk Bintuni, Toni Urbon. Bagaimana tidak, program pemerintah yang telah berjalan 20 tahun tersebut, pada 2021 akan berakhir dalam hal pemberian dana Otsus yang bersumber dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional sebesar 2%.

Menurut Toni, Otsus sangat baik bagi masyarakat Papua karena berdasarkan konsideran tentang Otsus, program ini merupakan kesungguhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam membangun Papua sehingga Orang Asli Papua (OAP) harus menerima ini sebagai sebuah anugerah.

Ia pun memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Inpres Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang mana dinilai menjamin masyarakat adat dalam mengelola SDA.

“Walaupun implementasi Otsus agak tersendat-sendat, namun dengan adanya Inpres Nomor 9 tanggal 29 September 2020 ini artinya Pemerintah Pusat memberikan satu kepercayaan dan pemerintah memberikan perhatian khusus kepada Papua dan Papua Barat ke depan dan kita sebagai orang Papua harus sadari itu,” tandasnya.

Sebagai contoh, di wilayah Teluk Bintuni, implementasi Perdasus tentang Dana Bagi Hasil (DBH) telah memberikan sekitar 70 juta per tahun untuk pendapatan perkapita setiap orang. Selain itu, dengan Perdasus tersebut menjadi potensi adanya tambahan dana pendidikan dan pemberdayaan bagi OAP.

“Saya pikir kita harus kembali belajar, kita kembali sadar bahwa ini peluang untuk kita orang Papua menjadi yang terbaik di NKRI karena Teluk Bintuni adalah daerah terkaya di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Ia juga mengajak agar para tokoh masyarakat di Teluk Bintuni bersatu untuk mendukung Otsus dilanjutkan dan lebih penting lagi membahas potensi SDA yang ada di wilayah tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here