
Jayapura (ANTARA) – Bawaslu dan KPU Provinsi Papua menggelar rapat evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di 11 kabupaten pada 4-6 September 2020.
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach usai rapat tersebut mengatakan evaluasi perlu dilakukan agar pada saat pentahapan pilkada selanjutnya seperti pencabutan nomor urut dan hari H tidak terjadi konsentrasi massa pendukung yang bisa menjadikan cluster baru virus corona.
“Kami bahas fenomena pelanggaran protokol kesehatan guna pencegahan corona pada pendaftaran lalu, karena ini tahapan masih panjang, karena ada tiga tahapan krusial kedepan yakni penetapan paslon, kampanye dan pungut hitung,” katanya pada Rabu.
Berkaca dari pentahapan pendaftaran, dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 patut dilakukan evaluasi agar tidak jadi persoalan di kemudian hari.
“Dari hasil rapat tadi yang dihadiri oleh tiga komisoner KPU Papua yakni Diana Simbiak, Melkianus Kambu dan Letsoin, itu kami menyarankan untuk teken kerja sama dengan Satgas COVID-19 baik ditingkat provinsi dan kabupaten/kota yang didalamnya ada instansi terkait seperti RSUD Dok II Jayapura, TNI-POLRI dan Satpol-PP,” katanya
Kerja sama dengan Satgas COVID-19 perlu dilakukan, sehingga penyelenggara (KPU dan Bawaslu) bisa mendapatkan akses prioritas saat tes usap ataupun prioritas saat melakukan mobilisasi dalam rangka tahapan pelaksanaan Pemilu 2020.
“Contohnya, jika ada bakal calon atau penyelenggara yang terpapar COVID-19, maka penyelenggara pemilu juga harus melakukan tes usab (Swab test) dengan hasil cepat. Hal ini penting sehingga KPU atau Bawaslu tidak perlu menunggu waktu untuk tetap melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara,” katanya.